Bantul – Seorang pemuda asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kretek, Bantul, setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Aksi tersebut dilakukan usai keduanya menenggak minuman keras bersama di kawasan Pantai Parangkusumo.
Pelaku bernama Suprihatin alias Suprex, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, berhasil ditangkap polisi di wilayah Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri.
Kasus ini bermula ketika pelaku menghubungi teman lamanya berinisial MR, warga Bantul, yang dulu pernah bekerja bersamanya di sebuah tempat pencucian mobil di Yogyakarta. Setelah lama tidak berjumpa, keduanya sepakat bertemu di kawasan Stadion Sultan Agung, Bantul.
Pertemuan tersebut berlanjut dengan ajakan korban untuk makan malam dan berjalan-jalan ke Pantai Parangtritis hingga larut malam. Keduanya kemudian mendatangi sebuah tempat karaoke di kawasan Parangkusumo sambil menenggak minuman keras.
Korban yang tidak terbiasa minum alkohol akhirnya mabuk. Pelaku kemudian membawa korban ke tepi pantai dan menidurkannya di atas pasir. Saat korban tak sadarkan diri, Suprihatin mengambil kunci sepeda motor dan uang tunai dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor yang baru beberapa hari keluar dari dealer.
Menurut AKP Sutrisno, Kapolsek Kretek Bantul, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp4,7 juta, padahal harga aslinya sekitar Rp18 juta. Seluruh uang hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Delly | RBTV