SOLO – Seorang pria paruh baya berinisial A-M (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi setelah pria tersebut diduga melakukan transaksi narkoba sebagai bentuk pembayaran atas utang piutang yang belum dilunasi.

A-M, yang sehari-hari berurusan dengan masalah keuangan, mengaku menagih hutang kepada temannya yang berinisial E-K. Temannya, yang diketahui sedang mengalami kesulitan keuangan, memiliki utang sebesar Rp 6 juta kepada A-M. Namun, alih-alih membayar utang tersebut dengan uang tunai, E-K justru memberikan sabu sebagai pengganti, senilai dengan jumlah utang yang terutang.

“Saat itu, A-M mendatangi E-K untuk menagih hutang, yang ternyata berujung pada pemberian sabu seberat 5,7 gram yang dibagi menjadi enam paket,” jelas Kompol Arfian, Kasat Narkoba Polresta Surakarta.

A-M sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa temannya merupakan seorang pengedar narkoba. Ia menyebutkan bahwa urusan tersebut semata-mata hanya masalah bisnis dan ia hanya ingin melunasi hutangnya yang sudah menumpuk. Namun, tanpa disadari, ia sudah terjerat dalam kasus narkoba yang melibatkan transaksi ilegal.

Polisi menangkap A-M saat ia hendak mengedarkan sabu yang diterimanya sebagai pembayaran hutang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain pipet kaca berisi sisa sabu, peralatan hisap sabu, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba tersebut.

Tersangka A-M kini harus menghadapi tuntutan serius terkait tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 114, Subsider Pasal 112, dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Dengan penangkapan ini, Polresta Surakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Rizki Budi Pratama / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *