Bantul – Puluhan warga Desa Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul mulai dari kalangan anak muda hingga pengurus RT antusias mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) yang digelar di Dusun Bakal Pokok, RT 23, Argodadi.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul dengan menghadirkan narasumber dari Satres Narkoba Polres Bantul serta anggota DPRD Kabupaten Bantul. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras ilegal, terutama di lingkungan pedesaan.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Nur Prasetyo dari Satres Narkoba Polres Bantul menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. “Masyarakat harus lebih waspada dan tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Sementara itu, Jumakir, Ketua Komisi A DPRD Bantul, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari ancaman narkoba dan miras. “Kami mendorong agar program semacam ini terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah,” katanya.

Tokoh pemuda setempat, Antana, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi generasi muda. “Anak-anak muda perlu tahu bahwa narkoba dan miras bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Argodadi diharapkan semakin peka terhadap bahaya narkoba dan miras serta mampu menjadi agen perubahan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Delly | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *