Solo – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan menangkap puluhan tersangka dari berbagai lokasi di wilayah Kota Solo. Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 509 gram sabu dan 146 butir pil inex.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri atas pengedar dan pengguna narkoba, bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Kami menerima sebanyak 54 laporan terkait kasus narkoba dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil pengembangan dan penindakan, sebanyak 75 orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kompol Arfian.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Solo dan sekitarnya. Barang bukti yang diamankan menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang diduga beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Polresta Surakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rizki Budi Pratama | RBTV