KULON PROGO — Setelah bertahun-tahun menunggu tanpa kejelasan, warga terdampak proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di tiga kalurahan di Kapanewon Wates dan Temon menggelar aksi demonstrasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kulon Progo. Mereka menuntut kepastian pembayaran uang ganti rugi yang tak kunjung diterima sejak enam tahun terakhir.
Ratusan warga dari Kalurahan Karangwuni, Glagah, dan Palihan mendatangi halaman kantor ATR/BPN Kulon Progo sambil membawa spanduk berisi sindiran dan tuntutan. Aksi berlangsung damai, dengan sejumlah perwakilan warga diterima masuk ke dalam gedung untuk melakukan perundingan dengan pihak terkait.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, turut hadir dan mendampingi proses perundingan sejak awal hingga selesai. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan akan mengawal surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DIY yang dikirim ke pemerintah pusat, sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat penyelesaian masalah ganti rugi tersebut.
Ambar Purwoko, Wakil Bupati Kulon Progo:
“Pemerintah daerah akan terus mengawal proses ini. Kami juga membentuk tim bersama yang melibatkan perwakilan masyarakat terdampak agar prosesnya transparan dan bisa segera selesai.”
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Sepyo Achanto, menyebut bahwa kendala utama dalam kasus ini adalah keterlambatan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak. Ia memastikan, dengan adanya aksi demonstrasi ini, pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat agar permasalahan cepat terselesaikan.
Sepyo Achanto, Kepala Kanwil BPN DIY:
“Permasalahan utamanya hanya pada keterlambatan pembayaran. Kami akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar ada kepastian dalam waktu dekat.”
Salah satu perwakilan warga terdampak, Eko Yulianto, mengungkapkan hasil perundingan di kantor ATR/BPN Kulon Progo. Menurutnya, warga sepakat menunggu tindak lanjut surat yang akan diteruskan ke pemerintah pusat hingga 1 November mendatang. Namun, jika melewati tenggat waktu tersebut tanpa kejelasan, warga akan menolak seluruh kelanjutan proyek pelebaran JJLS.
Eko Yulianto, perwakilan warga terdampak:
“Kami memberi waktu sampai 1 November. Jika belum ada kepastian, maka kami menolak seluruh bentuk kelanjutan proyek JJLS.”
Bagas – RBTV