BANTUL — Puluhan warga Padukuhan Sorowajan, Kalurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, antusias mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Dalam kegiatan ini, peraturan daerah terkait pengendalian minuman beralkohol dan tindak pidana ketertiban masyarakat menjadi topik utama pembahasan. Sosialisasi tersebut merupakan upaya Satpol PP Bantul dalam menekan angka gangguan ketertiban di masyarakat, khususnya yang disebabkan oleh peredaran minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bantul, Ambar Sutadi, menjelaskan bahwa dialog seperti ini dipilih agar masyarakat dapat lebih memahami dampak serta konsekuensi hukum dari pelanggaran peraturan daerah.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bukan hanya aturan, tetapi juga risiko hukum yang bisa timbul apabila terjadi pelanggaran. Dengan begitu, kesadaran hukum dapat tumbuh dari lingkungan masyarakat sendiri,” ujar Ambar Sutadi.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Padukuhan Sorowajan ini dihadiri puluhan warga yang datang secara sukarela untuk berdialog langsung dengan petugas Satpol PP dan pihak Kejaksaan Negeri Bantul. Dalam kesempatan tersebut, warga mendapatkan penjelasan seputar penegakan peraturan daerah serta proses hukum terkait tindak pidana ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Dengan pemahaman yang benar, penegakan hukum dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Edukasi hukum seperti ini penting untuk menciptakan ketertiban bersama,” ungkap Zainal Abidin.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, turut mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan Satpol PP dan Kejaksaan. Menurutnya, kegiatan sosialisasi sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah serta menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan.

“Langkah ini patut diapresiasi. Sosialisasi yang melibatkan masyarakat langsung akan memperkuat kesadaran hukum dan membantu menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” kata Jumakir.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, sekaligus membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Delly | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *