Kulon Progo – Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Cabang Galur, berinisial UW, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana macet yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir. Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar 8 miliar rupiah.

UW, yang menjabat sebagai Kepala BUKP Galur sejak 2010 hingga 2025, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengajukan kredit fiktif serta tidak mencatat setoran nasabah ke dalam sistem BUKP, baik untuk tabungan maupun deposito. Dana yang diselewengkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan oleh tim penyidik. Namun, penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap para tersangka. Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain selain UW dalam kasus ini.

Kasus BUKP DIY Cabang Galur bermula dari banyaknya nasabah yang tidak bisa mencairkan dana atau tabungannya selama beberapa tahun terakhir. Puncaknya, para nasabah menggelar aksi protes pada April 2025. Hal serupa juga menjerat BUKP Cabang Wates yang kini tengah diselidiki oleh Kejari Kulon Progo.

Bagas RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *