YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan segera mendeportasi dua warga negara asing asal Yordania setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menyatakan keduanya melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua warga negara Yordania tersebut, masing-masing berinisial MY dan AY, dijatuhi hukuman denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Wari Juniati. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta atau kurungan pengganti selama 10 hari kepada MY, dan Rp2,5 juta atau kurungan pengganti selama 5 hari kepada AY.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa setelah adanya putusan hakim, pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi.

“Jika keduanya tidak membayar denda, maka akan dilakukan detensi atau penahanan, dan selanjutnya mereka akan dideportasi ke negara asalnya,” jelas Tedy.

Menurut Tedy, kedua WNA tersebut telah tinggal di Indonesia selama beberapa tahun. Mereka awalnya datang untuk menempuh pendidikan, mulai dari jenjang S-1 di Semarang hingga S-2 di Yogyakarta. Namun setelah menyelesaikan studi, keduanya tidak kembali ke negaranya.

Keduanya mengaku melakukan investasi di Yogyakarta, namun berdasarkan hasil penelusuran petugas, tidak ditemukan adanya kegiatan investasi yang dilakukan, baik di Yogyakarta maupun di daerah lain.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan pihaknya juga akan mengusulkan agar keduanya dikenai tindakan pencegahan masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia setelah proses deportasi dilakukan.

WIDI/RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *