Bantul — Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul kembali menggelar program jemput bola perekaman KTP elektronik (KTP-el) di sekolah. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMA Negeri 3 Bantul, dengan menyasar para siswa yang telah memasuki usia wajib KTP, yakni 17 tahun.

Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk proaktif Pemerintah Kabupaten Bantul bersama DPRD melalui Komisi A. Tujuannya adalah untuk memudahkan pelajar dalam mendapatkan dokumen kependudukan, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

“Petugas Disdukcapil datang langsung ke sekolah dengan membawa peralatan perekaman, mulai dari pemindaian retina mata, pengambilan sidik jari, hingga pemotretan. Langkah ini kami ambil untuk mempercepat capaian target perekaman KTP-el tahun 2025, yang ditetapkan sebanyak 14 ribu, khususnya bagi pemula seperti siswa SMA dan SMK,” ujar Kwintarto.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menilai inovasi jemput bola sangat efektif. Menurutnya, program ini langsung menyasar pusat aktivitas masyarakat, salah satunya sekolah, sehingga lebih efisien dan tepat sasaran.

“Dalam satu kali kegiatan, ratusan siswa dapat dilayani. Harapannya, target perekaman 14 ribu KTP-el pada tahun ini bisa tercapai. Saat ini, capaian perekaman sudah mencapai 7 ribu,” jelas Jumakir.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Bantul, Dinik Eksi, mengapresiasi pelaksanaan program perekaman KTP-el di sekolah. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu siswa karena mereka tidak perlu repot mendatangi kantor Disdukcapil secara mandiri.

“Kami sangat berterima kasih karena program ini sangat memudahkan para siswa yang sudah cukup umur untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini bentuk pelayanan yang luar biasa bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.

Melalui program jemput bola ini, Disdukcapil Bantul berharap seluruh pelajar yang telah berusia 17 tahun dapat segera memiliki KTP elektronik sebagai identitas resmi warga negara Indonesia.

Delly – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *