Wonogiri – Dua orang karyawan toko emas di Wonogiri harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri perhiasan emas seberat 101,4 gram di tempat mereka bekerja. Aksi pencurian ini diduga dilakukan karena masalah ekonomi dan hutang piutang.
Kedua pelaku berinisial SS dan HS ditangkap setelah diketahui menggasak gelang emas 17 karat dengan total berat lebih dari 100 gram. Perhiasan tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp120 juta.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik toko emas melakukan audit. “Pemilik toko awalnya curiga karena ada selisih barang saat audit. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, ternyata benar ada keterlibatan karyawan sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena terjerat hutang. “Mereka gunakan uang hasil gadai untuk kebutuhan pribadi dan menutup utang. Saat ini kami masih memburu satu orang berinisial P yang diduga ikut serta,” tambah Wahyu.
Seorang warga sekitar, Rini, mengaku kaget dengan peristiwa ini. “Kami tidak menyangka, karena mereka terlihat bekerja seperti biasa. Ternyata ada masalah hutang yang membuat nekat,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp54,5 juta hasil penggadaian emas. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Wonogiri karena melibatkan karyawan yang dipercaya menjaga perhiasan. Polisi pun mengimbau pemilik usaha agar meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
RIZKI BUDI PRATAMA / RBTV