BANTUL – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sedayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Panggang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Pelaku diketahui merupakan tetangga kos korban yang nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi.

Kapolsek Sedayu, Kompol Slamet Subiyantoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pekan lalu. Korban, seorang pemuda berinisial TAN, melaporkan kehilangan laptop dari kamar kontrakannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sedayu segera melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi, serta melakukan observasi lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada IH, seorang warga Sedayu yang tinggal bersebelahan dengan korban.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Banguntapan. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, tas, dan sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan, serta surat bukti gadai laptop milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku murni karena masalah ekonomi. Pelaku diketahui baru saja kehilangan pekerjaan dan sempat mencoba mencari peruntungan ke Jakarta selama dua hari, namun tidak berhasil,” terang Kompol Slamet Subiyantoro.

Sementara itu, pelaku IH mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah ia lakukan.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Delly – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *