Yogyakarta – Sebuah rumah kuno yang pernah ditempati oleh seorang pahlawan nasional sekaligus salah satu pendiri Universitas Islam Indonesia (UII), K.H. Kahar Muzakkir, kini resmi dijadikan sebagai Rumah Peradaban. Peresmian tersebut ditandai dengan orasi budaya oleh Prof. Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.

Rumah kuno yang terletak di Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta, ini menjadi saksi perjalanan hidup K.H. Kahar Muzakkir. Mulai dari masa kecil, remaja, hingga peran besarnya di tingkat nasional, rumah tersebut menyimpan jejak sejarah perjuangan tokoh Islam yang turut membidani lahirnya UII.

Kini, Yayasan Badan Wakaf UII meresmikan rumah bersejarah itu sebagai Rumah Peradaban K.H. Kahar Muzakkir. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pusat refleksi, edukasi, dan inspirasi bagi generasi muda mengenai nilai perjuangan dan kontribusi tokoh bangsa.

Dalam orasi budayanya, Prof. Mahfud MD menyoroti peradaban Islam di bidang hukum. Menurutnya, banyak asas hukum yang berkembang di dunia modern sesungguhnya berasal dari ajaran Islam. Namun, tidak sedikit orang yang kemudian menyebut asas hukum tersebut dengan istilah bahasa Latin, tanpa menyadari akar keislamannya.

“Peradaban Islam memiliki kontribusi besar dalam membentuk sistem hukum modern. Banyak asas hukum yang kita gunakan sekarang sesungguhnya berasal dari prinsip-prinsip Islam, tetapi sering kali kita mengenalnya melalui istilah Latin,” ujar Prof. Mahfud MD.

Dengan peresmian Rumah Peradaban ini, UII menegaskan komitmennya untuk terus melestarikan nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa, sekaligus menguatkan peran perguruan tinggi dalam membangun peradaban yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keislaman.

TIM KABAR JOGJA RBTV MELAPORKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *