Kulon Progo – Kasus kenakalan remaja yang sempat viral beberapa waktu lalu kembali mendapat perhatian. Jumlah pelaku aksi jalanan bertambah menjadi enam anak, dan kini seluruhnya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta karena masih berstatus di bawah umur.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo mengungkapkan kasus aksi jalanan yang dilakukan para pelajar SMP di wilayah setempat. Aksi tersebut sebelumnya terekam dalam sebuah video yang viral dan meresahkan masyarakat. Dalam pengembangan kasus, jumlah pelaku diketahui mencapai enam anak.

Keenam anak tersebut adalah RAA (15), CHK (14), BA (14), AM (16), HA (15), dan YAP (15), yang semuanya berasal dari Kulon Progo. Masing-masing memiliki peran dalam aksi tersebut. HA membawa celurit milik YA dan mengayunkannya sepanjang jalan, sementara RA merekam kejadian itu menggunakan ponsel milik BA.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Adriana Yusuf, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan para pelaku semata-mata untuk menunjukkan eksistensi kelompok mereka agar dikenal banyak orang. “Atas perbuatan itu, keenam remaja dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun karena mereka masih di bawah umur, penanganan diserahkan kepada Bapas Kelas I Yogyakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Adriana Yusuf mengimbau para orang tua agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk lebih mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anaknya, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bagas/RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *