Kulon Progo – Dua pria asal Wates, Kulon Progo, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pencurian lima ekor ayam milik seorang warga Kapanewon Pengasih. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material hingga Rp5 juta.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah EP (43) dan M (50), keduanya warga Wates. Keduanya ditangkap oleh jajaran Polres Kulon Progo setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pengasih.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban bermaksud memberi makan ayam peliharaannya, namun mendapati kelima ayam tersebut sudah tidak ada di dalam kandang. Korban kemudian berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Informasi mengenai identitas pelaku akhirnya diperoleh dan penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. EP berhasil diamankan lebih dulu di wilayah Kapanewon Wates. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap M di sebuah rumah di wilayah yang sama.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah jaket, satu buah topi, dua buah helm, dan lima box kandang ayam,” ungkap Iptu Triyono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Bagas (RBTV)