Solo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penggelapan uang milik salah satu bank plat merah senilai Rp10 miliar. Dua dari tiga orang tersebut diduga menerima aliran dana hasil kejahatan yang dibawa kabur oleh tersangka utama.
Kasus ini bermula dari aksi seorang sopir bank yang membawa kabur uang dalam proses pemindahan kas dari Solo menuju Wonogiri. Tersangka utama, yang merupakan sopir kendaraan pengangkut uang tersebut, lebih dulu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Melalui pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat. Mereka diketahui menerima sebagian dari dana yang dibawa kabur tersebut.
Menurut keterangan dari Kanit Resmob Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Senin, 8 September lalu. Setelah seminggu pengejaran, tim berhasil mengamankan para pelaku.
“Kami melakukan pengejaran selama sekitar satu minggu. Selain tiga tersangka, kami juga menyita dua unit mobil yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan,” ungkap Ipda Irham.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Rizki Budi Pratama – RBTV