Solo — Seorang perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggadaikan sepeda motor sewaan tanpa izin pemilik. Perempuan berinisial DM (32), warga Gemolong, Kabupaten Sragen, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polresta Surakarta.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh pemilik motor yang merasa dirugikan. Kasus ini bermula saat DM menyewa sebuah sepeda motor di kawasan Jebres, Solo. Namun, hingga masa sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Setelah dilakukan pelacakan, motor yang disewa diketahui telah digadaikan oleh tersangka senilai Rp5 juta. Dalam keterangannya kepada polisi, DM mengaku nekat menggadaikan motor tersebut untuk membayar hutang.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar AKBP Sigit.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang dirugikan oleh aksi serupa.
Rizki Budi Pratama – RBTV