Kota Yogyakarta – Posyandu Rono Jiwo, yang berada di Kelurahan Purwokinanti, menjadi posyandu pertama di Kota Yogyakarta yang menerapkan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Inovasi ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan dasar secara terpadu.

Melalui penerapan enam SPM, fungsi Posyandu kini tidak hanya terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak. Posyandu Rono Jiwo juga berperan lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui beragam layanan dan kegiatan lintas sektor.

Adapun enam Standar Pelayanan Minimal tersebut meliputi bidang:

  1. Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Pekerjaan umum dan penataan ruang
  4. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  5. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  6. Sosial

Lurah Purwokinanti, Mochamad Ismail, menyatakan bahwa penerapan Posyandu 6 SPM diharapkan dapat semakin mempermudah warga dalam mengakses pelayanan dasar secara lebih dekat dan efisien.

“Melalui Posyandu 6 SPM, masyarakat kini bisa mendapat berbagai layanan cukup di satu tempat. Ini merupakan bentuk inovasi pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan warga,” ujar Ismail.

Sementara itu, Penyuluh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY, Aan Apriliyanto, menambahkan bahwa keberadaan Posyandu 6 SPM memperkuat sekaligus memperluas peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan.

“Posyandu bukan lagi sekadar tempat timbang bayi atau imunisasi. Dengan 6 SPM, fungsinya menjadi jauh lebih strategis dalam mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan warga,” terang Aan.

Dengan diterapkannya model Posyandu 6 SPM ini, diharapkan wilayah-wilayah lain di Yogyakarta juga terdorong untuk mengembangkan Posyandu serupa, sehingga pelayanan publik menjadi lebih merata dan terintegrasi.

RINA MAULITA – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *