BANTUL – Seorang pria berinisial HW, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, diamankan oleh jajaran Polsek Sewon, Bantul, setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik seorang warga Sewon berinisial P.

Kejadian bermula saat korban yang baru pulang kerja meletakkan handphone miliknya, sebuah Samsung Galaxy, di ruang depan rumah dalam kondisi pintu rumah masih terbuka. Korban kemudian beristirahat. Tak lama berselang, ia terbangun karena mendengar suara seseorang masuk ke dalam rumah.

Saat memeriksa, korban melihat seorang pria keluar dari rumahnya. Merasa curiga, korban segera mengecek handphonenya dan mendapati perangkat tersebut sudah tidak ada. Ia kemudian mengejar pria yang baru saja keluar dari rumah, yang belakangan diketahui merupakan pelaku, HW.

Pelaku berhasil diamankan oleh korban dengan bantuan warga sekitar, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Polsek Sewon. Berdasarkan hasil penyelidikan, HW mengakui perbuatannya dan mengaku hendak menggunakan handphone hasil curian tersebut untuk keperluan pribadi.

“Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan selama ini hidup menggelandang di wilayah Yogyakarta,” ungkap Iptu Rudiyana, Kanit Reskrim Polsek Sewon.

Atas perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Delly / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *