Bantul – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Imogiri berhasil menangkap pelaku pencurian beras di sebuah toko kelontong di wilayah Wukirsari, Imogiri, Bantul. Pelaku berinisial AW, warga Semanu, Gunungkidul, mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan finansial.
Dalam pengakuannya, AW menyatakan menyesal telah melakukan pencurian. Beras hasil curian berupa satu karung seberat 30 kilogram langsung ia jual kepada seorang pedagang di pasar. Ia juga mengaku memilih mencuri sembako karena itu yang pertama kali terlintas dalam pikirannya. Kondisinya yang sedang tidak memiliki pekerjaan turut memperburuk situasi.
Kejadian bermula saat korban, seorang pria berusia 67 tahun, sedang menjaga tokonya. Pelaku datang dengan dalih hendak membeli beras ketan. Setelah korban menjelaskan bahwa beras ketan tidak tersedia dan menyarankan AW mencarinya di warung sebelah, korban kemudian masuk ke dalam rumah. Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi dengan kembali ke toko dan mengambil satu karung beras.
Aksi pencurian baru diketahui setelah korban menyadari beras di tokonya hilang. Berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku diketahui berperawakan gempal, bertato di tangan, mengenakan kaus merah, celana krem, dan mengendarai sepeda motor Suzuki FU berwarna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp450.000 atau setara dengan 30 kilogram beras.
Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang, menjelaskan bahwa pelaku diketahui sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian beras di wilayah Parangkusumo, Kretek, Bantul. Selain itu, AW juga dikenal sering tidak pulang ke rumah dalam waktu yang lama.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkap AKP Wahyu Elang.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Imogiri.
DELLY – RBTV