Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta kini memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan warisan geologi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Geopark Jogja sebagai Geopark Nasional, yang penyerahan Surat Keputusannya (SK) disambut baik oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM kepada Sri Sultan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Dengan status baru ini, Geopark Jogja memiliki dasar hukum yang kuat untuk upaya pelestarian 15 situs warisan geologi, 5 situs keanekaragaman hayati, dan 4 situs budaya yang tersebar di wilayah Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Salah satu geosite yang menjadi sorotan adalah Gumuk Pasir Parangtritis. Dengan status Geopark Nasional, kawasan ini akan mendapatkan pembatasan penggunaan yang lebih ketat guna menjaga pola alami gumuk pasir yang menjadi objek studi langka di Indonesia.

Penetapan Geopark Nasional Jogja juga membuka peluang besar bagi DIY untuk melangkah ke tingkat internasional, yakni menuju pengakuan sebagai UNESCO Global Geopark (UGG). Kawasan ini dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi edukatif, konservatif, dan berkelanjutan.

Selain SK Geopark Nasional, Kementerian ESDM juga menyerahkan SK Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY kepada Pemerintah Daerah.

AGUNG – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *