Bantul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan dan hasil operasi penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka di Lapangan Trirenggo, Bantul, pada Senin (26/8).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 113 ribu bungkus rokok ilegal, 9 ribu botol minuman keras berbagai merek, 1 kilogram ganja, ribuan butir psikotropika, hingga senjata api dan senjata tajam. Rokok ilegal dan minuman keras menjadi jenis barang bukti terbanyak dalam pemusnahan kali ini.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bantul. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas Kejari Bantul dalam penanganan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti YP, menegaskan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang telah memiliki putusan hukum tetap harus dimusnahkan. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Barang bukti yang sudah diputus pengadilan harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Kristanti.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata dari komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba, minuman keras, rokok ilegal, serta berbagai tindak kejahatan lainnya yang merugikan negara.

“Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan. Semoga masyarakat juga ikut mendukung dengan tidak menjadi bagian dari mata rantai peredaran barang ilegal,” ungkap Abdul Halim.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan efek jera bisa tercipta dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi hukum.

Delly / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *