Solo – Seorang pengusaha pakaian rumahan di Solo menjadi korban penipuan bermodus pesanan fiktif hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka berinisial R-E-Y akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, korban yang merupakan pengusaha kain rumahan di wilayah Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, mengaku dirugikan setelah mengirimkan ribuan potong pakaian, seperti daster dan rok plisket, berdasarkan pesanan yang ternyata fiktif.

Tersangka R-E-Y mengaku kepada polisi bahwa dirinya menerima pesanan dalam jumlah besar dari pelanggan tetap. Namun setelah barang dikirim, tersangka justru mengarahkan agar barang dikirim ke rumah temannya, dengan alasan tempat penyimpanan lebih memadai.

Alih-alih menyetorkan uang hasil penjualan kepada pemilik usaha, tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Awalnya saya memang niat jualkan, tapi akhirnya uangnya saya pakai sendiri,” ungkap tersangka R-E-Y saat dimintai keterangan oleh petugas.

Korban sempat melakukan berbagai upaya untuk menagih haknya, namun tersangka diduga terus menghindar dan tidak memberikan jawaban yang jelas.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti nota pesanan fiktif dan cetakan rekening koran milik tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Sigit.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesanan dalam jumlah besar, terutama dari pihak yang belum benar-benar dikenal.

Rizki Budi Pratama – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *