Solo — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta menangkap seorang pria berinisial AI (57) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta menetapkan AI sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di Kecamatan Banjarsari, Solo. Dari hasil penyelidikan, AI diketahui merupakan tetangga para korban. Ia melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak anak-anak bermain di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatannya dipengaruhi karena sering menonton video dewasa.
Polisi mengungkapkan, tindakan asusila yang dilakukan AI ternyata sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, tante salah satu korban juga pernah menjadi korban pencabulan tersangka ketika masih berusia sembilan tahun.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana pendek, kaos anak, celana dalam, dan baju dalam milik korban.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
RIZKI BUDI PRATAMA, RBTV