YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, dua orang lainnya juga dikenai pencekalan oleh KPK.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, usai menghadiri diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa siang (12/8). Ia menyebut bahwa pencegahan dilakukan terhadap tiga orang guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia dan mempermudah proses penyelidikan.
“Tiga orang yang telah kami cegah bepergian ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik biro perjalanan umrah dan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz,” ungkap Setyo.
Menurut KPK, pencegahan ini merupakan langkah awal untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Pencekalan dilakukan agar para pihak tersebut tersedia ketika dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Setyo juga menegaskan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari satu triliun rupiah,” tambahnya.
Kasus kuota haji 2024 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji.
Reporter: Widi – RBTV