KULON PROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan, kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan terjadi. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota polisi untuk mengelabui korban dan menggeledah barang-barang milik mereka.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni BI (24 tahun) asal Yogyakarta, serta BBN (23 tahun) dan YSP (24 tahun) yang merupakan warga Kulon Progo. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Kulon Progo setelah terlibat dalam aksi kejahatan pada Minggu dini hari, 3 Agustus 2025.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diketahui menutupi pelat nomor kendaraan yang digunakan dengan kantong plastik hitam, agar tidak mudah dikenali dan terekam kamera pengawas.

Peristiwa bermula saat enam orang korban yang baru saja mengikuti acara Tabligh Akbar di wilayah Panjatan hendak pulang dan mengisi bahan bakar di SPBU Cangkring, Pengasih. Namun, sebelum sempat mengisi BBM, mereka dicegat oleh para pelaku yang tiba-tiba menegur dengan alasan tidak jelas dan mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Korban kemudian diarahkan ke lokasi sepi sekitar satu kilometer dari SPBU. Di tempat tersebut, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang korban, seolah-olah sedang menjalankan tugas resmi sebagai anggota polisi. Tindakan kekerasan pun dilakukan, terutama saat pelaku mempertanyakan keberadaan telepon genggam korban yang sebenarnya telah mereka ambil.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kulon Progo langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

“Modus yang digunakan adalah menyaru sebagai anggota polisi. Saat ini ketiga pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses hukum,” ujar IPTU Rifa’i Anas Fauzi, Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BAGAS / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *