Sleman — Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Komardin, warga Makassar, terhadap delapan pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara e-Court. Dalam persidangan, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Melalui penasihat hukumnya, Ariyanto, para tergugat menyatakan bahwa gugatan ini seharusnya bukan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, melainkan sengketa keterbukaan informasi publik.
“Karena pokok perkara menyangkut keterbukaan informasi, maka bukan ranah pengadilan perdata, melainkan Komisi Informasi Publik,” ujar Agung Nugroho, Juru Bicara PN Sleman.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, maka gugatan yang diajukan Komardin dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan dalam ranah PN Sleman.
Kuasa hukum UGM, Ariyanto, menyambut baik putusan sela ini. Ia menilai bahwa jalur hukum yang ditempuh penggugat sejak awal tidak tepat, karena menyangkut informasi publik yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski demikian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penggugat masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Widi – RBTV
Jika kamu ingin infografis kronologi kasus atau visual ringkasan putusan, saya bisa bantu buatkan. Mau coba?
Ask ChatGPT