YOGYAKARTA – Seorang warga Kota Yogyakarta, Bambang Hudoyo, rela menjadi terdakwa dalam kasus pembuangan sampah liar sebagai bentuk kritik dan edukasi terhadap Pemerintah Kota Yogyakarta yang dinilainya lamban dalam menangani persoalan sampah.


Bambang Hudoyo, Ketua Kampung Nyutran, Kemantren Mergangsan, dengan sengaja membuang sampah di ruas Jalan Batikan, Kemantren Umbulharjo, pada malam hari, 20 Juli 2025. Aksi simbolik tersebut dilakukan untuk menggugah kesadaran publik agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, serta mengkritisi minimnya edukasi efektif dari pemerintah.

Aksi Bambang tidak berlangsung lama. Ia langsung diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang berpatroli. Sebagai konsekuensi dari tindakannya, pensiunan pekerja media ini harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Setelah menunggu lebih dari enam jam, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp50.000.

Menurut Bambang, aksi ini tidak hanya sebagai bentuk edukasi, tetapi juga kritik terbuka terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang dinilainya tidak berimbang. Ia menyoroti tarif iuran sampah yang dianggap memberatkan warga tanpa disertai layanan pengangkutan yang memadai.

Ia berharap Pemerintah Kota segera membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mencari solusi yang adil. Jika tidak ada perubahan nyata, ia khawatir pembuangan sampah liar akan semakin marak di berbagai sudut kota.

Agung / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *