Yogyakarta
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Gedung DPRD setempat. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Choliq Nugroho Adji, dan dihadiri oleh seluruh fraksi serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Raperda ini disusun sebagai upaya penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024. Substansi Raperda mencakup berbagai aspek, seperti olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, olahraga penyandang disabilitas, olahraga tradisional, industri olahraga, serta peran suporter.

Pembaruan Raperda ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan keolahragaan di tingkat daerah, antara lain minimnya sarana olahraga, kurangnya tenaga profesional, dan lemahnya pembinaan prestasi, khususnya di kalangan pelajar.

Mengingat perubahan isi yang mencapai lebih dari 50 persen, Raperda ini dirancang sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi keolahragaan di Kota Yogyakarta mampu mengikuti perkembangan zaman serta menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujar Choliq Nugroho Adji, Ketua Pansus Keolahragaan DPRD Kota Yogyakarta.

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. DPRD menargetkan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang adaptif dan mampu mengakomodasi kebutuhan lokal di bidang keolahragaan.

Agung RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *