Surakarta (Solo) –Pemerintah Kota Surakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat melalui pengembangan kawasan bebas asap rokok. Salah satu lokasi yang menjadi fokus perhatian adalah Taman Cerdas di Kelurahan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kampung bebas asap rokok di Kota Solo dinilai mampu mendorong terbentuknya ekosistem baru yang lebih sehat. Hal ini terlihat dari implementasi di Kelurahan Jebres, khususnya di kawasan Taman Cerdas, yang telah ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok.
Pemerintah Kelurahan Jebres mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau di kawasan tertentu, termasuk taman-taman kota.
Untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar bebas dari aktivitas merokok, petugas keamanan secara rutin melakukan inspeksi keliling. Upaya ini mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat.
“Kami terus mengawasi dan melakukan sidak agar tidak ada aktivitas merokok di taman. Ini adalah komitmen bersama,” ujar Renyta Ina Wijaya, Lurah Jebres.
Partisipasi masyarakat pun terlihat nyata. Warga turut merawat tanaman hidroponik di kawasan Taman Cerdas, yang salah satunya bertujuan membantu mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang hijau dan sehat.
“Kami senang bisa terlibat. Menanam sayuran dan merawat tanaman bisa jadi kegiatan positif sekaligus mendukung kawasan bebas rokok,” kata Hartono, warga Jebres.
Program ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Yayasan KAKAK—sebuah organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak. Yayasan ini menyoroti pentingnya penganggaran oleh Pemkot Surakarta dalam mendukung kawasan bebas rokok, khususnya untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok.
“Dana anggaran dari Pemkot sangat penting agar program ini bisa berjalan berkelanjutan dan memberikan perlindungan nyata, terutama bagi anak-anak,” jelas Shoim Sahriati, Direktur Yayasan KAKAK.
Saat ini, kampung-kampung bebas asap rokok terus menjamur di Kota Solo. Bukan hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga semua bentuk kegiatan yang berhubungan dengan rokok, seperti berjualan atau promosi produk rokok di wilayah yang ditetapkan.
Laporan: Rizki Budi Pratama / RBTV