Yogyakarta – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, khususnya selama periode 22 hingga 28 Juli 2025. Imbauan ini disampaikan menyusul data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan adanya potensi tinggi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada rentang waktu tersebut.
Menurut Raja Juli Antoni, larangan tersebut juga mencakup kegiatan pembukaan lahan (land clearing) dengan cara dibakar, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Provinsi Riau yang tercatat sebagai salah satu daerah dengan risiko karhutla tertinggi.
“Kami minta masyarakat dan pelaku usaha kehutanan untuk menahan diri dan tidak membakar lahan, apalagi di wilayah rawan seperti Riau. Ini demi mencegah bencana ekologis yang merugikan semua pihak,” ujar Raja Juli.
Meningkatnya suhu dan kondisi cuaca yang kering pada periode ini dinilai memperbesar potensi terjadinya kebakaran, sehingga pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan mengeluarkan peringatan dini.
Menteri Kehutanan juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan, baik dari kalangan individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Kehutanan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk memperkuat pengawasan di lapangan serta mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang secara sengaja memicu kebakaran.
Agung – RBTV