Yogyakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong agar para pengemudi ojek online memperoleh status sebagai pekerja, bukan sekadar mitra aplikasi. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi ketidakpastian status kerja yang selama ini dialami oleh para driver ojek online.

Wacana perubahan status ini dibahas dalam forum diskusi bertajuk “Mungkinkah Ojol Menjadi Pekerja?” yang diselenggarakan oleh KSPSI DIY bersama ratusan pengemudi ojek online dari berbagai aplikasi di Yogyakarta. Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Umum DPP KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, serta pengamat kebijakan publik, Dwijo Suyono, sebagai narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya pengakuan formal terhadap para pengemudi ojek online sebagai pekerja agar mereka mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang jelas.

“Jika para pengemudi ojol masih dianggap mitra, maka tidak ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin keselamatan, asuransi, atau hak cuti. Padahal, mereka bekerja penuh waktu layaknya pekerja tetap,” ujar Jumhur.

Menurut KSPSI, dorongan pengakuan status pekerja bukan hanya aspirasi dari serikat pekerja di Indonesia, melainkan juga menjadi perhatian global. Dalam forum Organisasi Buruh Internasional (ILO), serikat pekerja dari 187 negara telah sepakat bahwa pekerja di sektor platform digital harus diakui sebagai pekerja, meskipun dengan tingkat fleksibilitas tinggi.

Diskusi ini menjadi langkah awal yang diharapkan dapat membuka jalan menuju kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja di sektor digital, khususnya para pengemudi ojek online yang selama ini belum mendapatkan perlindungan optimal dari sistem ketenagakerjaan nasional.

Agung – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *