SLEMAN – Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada terkait keaslian ijazah sarjana Presiden ketujuh, Joko Widodo. Sidang kali ini beragendakan penyerahan bukti awal dari pihak penggugat maupun tergugat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman melanjutkan sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo pada Selasa siang. Sidang kali ini digelar secara luring setelah tiga sidang sebelumnya dilakukan secara daring melalui metode e-court.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono ini dihadiri oleh Komardin sebagai penggugat, sementara pihak UGM diwakili oleh kuasa hukumnya. Agenda sidang adalah penyerahan bukti awal. Pihak penggugat menyerahkan sebanyak 23 bukti, di antaranya berupa tautan video YouTube terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, kuasa hukum UGM menyerahkan sembilan bukti, termasuk bukti bahwa sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo bukan merupakan kewenangan pengadilan, melainkan menjadi ranah Komisi Informasi Publik. Sedangkan kuasa hukum Kasmudjo tidak menyerahkan bukti karena Kasmudjo telah pensiun dari UGM.
Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang, pada 5 Agustus 2025, dengan agenda putusan sela yang akan dilaksanakan secara daring atau melalui e-court.
WIDI / RBTV