Sleman –
Ari Setiawan bin Slamet, seorang pria asal Lampung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ari Setiawan didakwa menggelapkan uang hampir Rp100 juta milik seorang selebgram asal Yogyakarta berinisial FJ. Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap karena dibujuk terdakwa untuk berinvestasi dan menanam deposito, yang dijanjikan akan berlipat ganda.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suratni, dengan Jaksa Penuntut Umum Indriastuti. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 jo. Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar itu, jaksa memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, korban FJ berharap majelis hakim menjatuhkan vonis setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Saya berharap keadilan ditegakkan, dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga tentang korban-korban lain yang belum berani bicara,” ungkap FJ.
Hal senada disampaikan oleh Perdi, penasihat hukum FJ. Menurutnya, di luar kasus ini masih banyak perempuan lain yang menjadi korban penipuan dengan modus serupa oleh terdakwa, namun mereka belum memiliki keberanian untuk melapor.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa kejahatan bermodus investasi bodong masih kerap menjebak korban, terutama dari kalangan muda yang aktif di media sosial.
Reporter: Widi – RBTV