DPRD Soroti Dasar Hukum Kebijakan Pemkab
KULON PROGO – DPRD Kabupaten Kulon Progo terus menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang mengeluarkan surat penghentian izin usaha kepada PT Sumber Alam Konstruksi (PT SAK). DPRD meminta agar Pemkab memberikan penjelasan yang jelas terkait dasar hukum dari kebijakan tersebut.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut surat penghentian izin tersebut. Ia menilai, keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Bahkan, Pemkab siap apabila kebijakan tersebut digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami berpegang pada prinsip good governance. Jika ada yang tidak setuju, silakan tempuh jalur hukum, kami siap hadapi,” ujar Agung Setyawan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo, Arif Syarifuddin, menjelaskan bahwa DPRD sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar penyelesaian masalah dilakukan tanpa menimbulkan persoalan hukum. Menurutnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga telah dilaksanakan, namun hasilnya belum diterima oleh Bupati karena masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan oleh pihak PT SAK.
“RUPS memang sudah dilakukan, tapi belum diterima hasilnya karena masih ada kekurangan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” terang Arif.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyatakan bahwa mereka telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus yang menjerat PT SAK. Saat ini, proses hukum telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, legalitas, serta akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan milik daerah. DPRD dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengawal proses ini hingga tuntas.
Bagas RBTV