Bantul-Seorang pria lansia warga Kapenewon Pundong, Bantul, diamankan polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun yang masih merupakan tetangganya sekaligus memiliki hubungan kekeluargaan.
Pelaku yang berinisial SU diamankan setelah korban mengadu kepada orang tuanya dalam kondisi ketakutan dan tubuh gemetar. Korban kemudian mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh SU sebanyak lima kali.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku kerap memanggilnya dengan iming-iming makanan untuk kemudian melakukan tindakan asusila. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan penangkapan terhadap SU di rumah istrinya yang berada di wilayah Imogiri, Bantul.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan hal tersebut karena merasa gemas terhadap korban.
AKP Rumpoko, Kapolsek Pundong, menyatakan bahwa polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Delly, RBTV