Bantul – Seorang pria berinisial YP, warga Kapanewon Ngaglik, Sleman, ditangkap pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri sejumlah rambu lalu lintas dan pelat penunjuk jalan di wilayah Kabupaten Bantul. Untuk mengelabui warga sekitar, pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor dinas palsu agar tampak seperti petugas resmi dari Dinas Perhubungan.
YP diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya potongan besi rambu lalu lintas dan satu unit mobil pikap yang telah dipasangi pelat merah palsu. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya di sejumlah titik yang tergolong sepi dan minim pengawasan, seperti di wilayah Kapanewon Sanden dan Kretek, Bantul.
Modus operandi pelaku adalah memotong rambu-rambu berbahan besi menggunakan alat pemotong, lalu mengangkutnya ke dalam mobil pikap yang telah disamarkan. Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, YP menyatakan bahwa hasil penjualan besi curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tak hanya di Bantul, pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, termasuk satu titik di Kota Yogyakarta.
Kapolsek Sanden, AKP Joko Mulyono, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” ujar AKP Joko.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Sanden untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Delly, RBTV