Kulon Progo – RBTV

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerbitkan surat edaran terkait mekanisme resmi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penipuan yang mengatasnamakan layanan kependudukan digital.

Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau petugas kecamatan. Aktivasi tidak bisa dilakukan secara mandiri, apalagi melalui pihak yang tidak dikenal.

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh maraknya pesan pribadi yang diterima warga, berisi tawaran jasa aktivasi IKD. Tawaran tersebut dikhawatirkan menjadi modus penipuan atau pencurian data pribadi.

Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Aspiyah, menjelaskan bahwa aktivasi IKD mewajibkan verifikasi biometrik dan validasi dokumen resmi. Oleh karena itu, hanya petugas resmi yang memiliki akses ke sistem yang dapat memproses aktivasi tersebut.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran aktivasi IKD dari pihak yang tidak resmi. Seluruh proses harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil yang telah dibekali akses sistem dan kewenangan verifikasi,” ungkap Aspiyah.

Sementara itu, sejumlah warga yang telah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital menyatakan telah berhasil mengisi data diri yang diperlukan. Mereka hanya tinggal mendatangi instansi resmi untuk mendapatkan barcode aktivasi.

“Saya sudah mengisi data di aplikasi, tinggal ke kantor Dukcapil untuk mendapatkan barcode aktivasi,” ujar Irma Desti Nuraini, salah satu warga.

Ke depan, IKD akan dipersiapkan sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk digital. Namun, penggunaannya harus tetap mengedepankan keamanan data dan prosedur yang sah.

Bagas – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *