Kulon Progo – Untuk memastikan kelayakan kendaraan umum dan angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bersama tim gabungan menggelar razia uji kelayakan kendaraan bermotor di Jalur Lintas Selatan (JLS) Galur, Kulon Progo. Razia ini menyasar kendaraan angkutan umum dan barang yang melintas di jalur provinsi tersebut.
Dalam razia ini, petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM, surat jalan, masa berlaku uji KIR, serta kondisi fisik kendaraan, termasuk kondisi ban dan sistem pengereman.
Dari hasil pemeriksaan, sekitar 130 kendaraan diperiksa dan 20 di antaranya terjaring pelanggaran. Mayoritas pelanggaran meliputi uji KIR yang sudah kedaluwarsa, SIM pengemudi yang tidak berlaku, hingga kendaraan tanpa pelat nomor. Petugas pun langsung melakukan penegakan hukum berupa tilang terhadap para pelanggar.
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DIY, Sigit Wahyu Wibowo menjelaskan, razia ini rutin dilakukan di berbagai titik strategis untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.
“Razia ini menjadi langkah preventif agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan.” Ujar, Sigit Wahyu Wibowo / Kasi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DIY
Bagas / RBTV