Sleman – Polresta Sleman menetapkan dua orang kurir layanan pesan antar makanan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil polisi. Peristiwa ini terjadi saat aksi di kawasan Bantulan, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu pagi lalu.
Kedua tersangka yang telah diamankan adalah BAP (18), warga Triharjo, Sleman, dan MTA (18), warga Baturetno, Banguntapan, Bantul. Sementara itu, polisi masih memburu belasan orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa identitas para pelaku lain yang sedang diburu telah diketahui oleh jajaran Polresta Sleman maupun Polda DIY. Polisi pun mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dua pelaku yang telah kami tangkap adalah pelajar yang juga bekerja sebagai driver aplikasi pesan antar makanan. Namun, keduanya bukan pemilik asli akun aplikasi tersebut. Salah satu pelaku menggunakan akun milik ayahnya, sementara yang lain menggunakan akun milik temannya,” jelas AKP Wahyu Agha Ari Septyan pada Senin siang.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar para pelaku lainnya hingga seluruhnya berhasil diamankan. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan perusakan terhadap fasilitas milik negara.
WIDI, RBTV