Sukoharjo – Jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap seorang mantan pegawai bank BUMN yang diduga terlibat kasus korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Tersangka diketahui berinisial MHB, warga Kabupaten Semarang, yang pernah bekerja sebagai mantri di bank pelat merah tersebut.

MHB kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengajuan kredit fiktif atau kredit topengan serta kredit tempilan dengan menggunakan data yang tidak sah. Tersangka diduga memakai identitas palsu untuk mengajukan pinjaman, yang secara total terdapat 56 kredit bermasalah hasil pengajuannya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1.035.000.000 dalam kasus ini.

“Sebanyak 48 dari 56 kredit bermasalah tersebut diajukan melalui perantara berinisial BB. Sementara itu, tiga kredit topengan diajukan langsung oleh tersangka, dan 24 lainnya menggunakan identitas palsu,” jelas Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik.

Selain MHB, polisi juga menetapkan Bobby Nurhadi Basudewa sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

RIZKI BUDI PRATAMA, BTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *