Yogyakarta – Seorang warga di kawasan Lempuyangan, Kota Yogyakarta, masih bertahan dan menolak pindah dari rumah yang rencananya akan dieksekusi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Warga tersebut menyatakan belum menerima dasar hukum yang sah atas rencana pengosongan lahan tersebut.
Hingga Kamis siang (3 Juli 2025), satu rumah di Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, masih dihuni oleh pemiliknya. Penghuni rumah menolak untuk pindah dengan alasan belum menerima kompensasi dan masih menunggu bukti resmi kepemilikan lahan dari PT KAI.
Padahal, sesuai surat pemberitahuan tertanggal 2 Juli 2025, eksekusi rencananya dilakukan pada Kamis pukul 08.00 pagi di alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 110. Namun hingga siang hari, tidak ada aktivitas eksekusi di lokasi tersebut.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadhan, mendampingi warga dan menyatakan bahwa mereka meminta proses ini dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan warga, Antonius Fokki ArDIYanto, menegaskan bahwa pihaknya masih menguasai fisik bangunan secara sah dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti legal penguasaan.
“Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan mengedepankan pembuktian hukum dari pihak PT KAI sebelum eksekusi benar-benar dilakukan,” ujar Fokki.
AGUNG, RBTV