Sleman – Setelah melalui pendalaman dan penyelidikan yang panjang, Satreskrim Polresta Sleman akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Dusun Sedan, Jalan Palagan, pada 24 Mei lalu.

Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap bahwa saat kecelakaan terjadi, mobil BMW menggunakan pelat nomor F yang terdaftar di Bogor. Namun, ketika mobil tersebut berada dalam penahanan di Polsek Ngaglik, pelat nomor mobil diganti menjadi seri B yang terdaftar di Jakarta.

Penggantian pelat nomor ini dilakukan oleh IW atas suruhan NR dan W. Hasil pemeriksaan menyebutkan, kedua orang yang memerintahkan penggantian pelat tersebut tidak mendapat perintah dari pihak lain. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP.

“Ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara,” jelas AKP Agha Ari Septyan, Kasat Reskrim Polresta Sleman.

Sementara itu, untuk kasus tabrakan yang melibatkan mobil BMW tersebut, Kejaksaan Negeri Sleman telah menyatakan berkas perkara dengan terdakwa Christiano lengkap atau P-19.

WIDI, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *