Yogyakarta — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayahnya. Terkait kasus dugaan mafia tanah dengan korban lansia buta huruf bernama Mbah Tupon, warga Bantul, Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menahan tiga di antaranya.

Ketiga tersangka yang saat ini ditahan berinisial BB, TR, dan VT. Meski pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka, namun mereka dipastikan terlibat dalam jaringan mafia tanah yang mencoba menguasai hak milik korban.

Dalam pernyataannya di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Kapolda DIY, Brigjen Pol. Anggoro Sukartono, menyatakan bahwa pihaknya akan terus membongkar jaringan mafia tanah yang meresahkan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kalangan rentan seperti Mbah Tupon.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama korban yang lemah secara sosial maupun ekonomi,” tegas Brigjen Anggoro.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penipuan dan penyalahgunaan dokumen oleh sindikat mafia tanah terhadap korban yang tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis. Upaya penegakan hukum ini pun diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di kemudian hari.


AGUNG, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *