Bantul — Keluarga Tupon Hadi Suarno, lansia buta huruf yang menjadi korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Bantul, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda DIY. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya resmi ditahan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Informasi ini disampaikan oleh pihak keluarga dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis petang. Enam tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BR, T1, T2, VT, MA, dan IF, yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial AR—seorang notaris yang menangani proses balik nama sertifikat atas nama Tupon Hadi Suarno—belum ditahan dengan alasan pertimbangan kondisi kesehatan.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas kinerja penyidikan yang dinilai teliti dan transparan. Mereka berharap proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah Polda DIY. Ini menjadi harapan besar bagi keluarga agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Suki Ratnasari, Koordinator Kuasa Hukum Tupon Hadi Suarno.
Kasus ini mencuat setelah Tupon Hadi Suarno, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah miliknya yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak melalui proses balik nama secara ilegal.
DELLY, RBTV