Rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan menjadi sorotan tajam dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta. Dalam tinjauan langsung Komisi A bersama warga di selatan Stasiun Lempuyangan, anggota dewan mengingatkan PT KAI untuk tidak mengabaikan prosedur yang berlaku dalam proses penataan tersebut.

Komisi A DPRD Kota Yogyakarta mendatangi warga yang tinggal di selatan Stasiun Lempuyangan bersama jajaran terkait, termasuk lurah, camat Danurejan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional. Diketahui, terdapat 14 rumah yang dihuni oleh puluhan kepala keluarga yang kini terancam penggusuran oleh PT KAI.

Warga berharap dapat memperoleh kekancingan atau surat pengakuan hak dari Kraton Yogyakarta agar rencana penggusuran tersebut dapat dibatalkan. Komisi A menegaskan bahwa posisi hukum warga dan PT KAI saat ini sama-sama belum mengantongi kekancingan dari Kraton, sehingga PT KAI tidak seharusnya melakukan langkah sepihak atau melanggar prosedur.

Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dalam waktu dekat akan memanggil PT KAI untuk meminta klarifikasi mengenai prosedur penataan Stasiun Lempuyangan serta proses yang telah dilakukan bersama warga dan pihak-pihak terkait lainnya.

Agung RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *