Jajaran Polresta Surakarta menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan terhadap korbannya. Ironisnya, korban tersebut adalah calon suaminya sendiri. Korban sebelumnya melaporkan bahwa uang sewa gedung untuk pernikahan dibawa kabur oleh sang calon istri.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami oleh pria berinisial GU, warga Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Tidak hanya gagal menikah, GU juga diduga menjadi korban penipuan oleh calon istrinya sendiri.
Adalah VY, perempuan berusia 41 tahun asal Sukoharjo, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini. VY diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk keperluan penyewaan gedung usai keduanya sepakat untuk menikah.
Korban kemudian meminjam uang senilai tersebut dengan jaminan rumah orang tuanya di Jakarta. Namun, jauh dari harapan, uang tersebut justru diduga digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya.
Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa print out rekening milik korban dan tersangka.
Rizki Budi Pratama – RBTV