Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar menangkap empat orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi. Keempatnya terkait dua kasus serupa yang terjadi pada April dan Maret 2025.

Polisi menangkap empat orang tersangka penyimpangan penjualan pupuk bersubsidi dari dua kasus dan lokasi berbeda. Empat orang tersebut berinisial TS alias T, JH alias J, K alias KH, dan S.

Para tersangka mengedarkan pupuk bersubsidi di luar wilayah peredaran yang seharusnya. Mereka diduga melakukan tindak pidana di bidang ekonomi berupa penyalahgunaan pendistribusian barang bersubsidi.

Karena adanya permintaan pembeli di wilayah Karanganyar, salah satu tersangka menyanggupi dan melakukan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Padahal, pupuk tersebut seharusnya didistribusikan untuk wilayah Kabupaten Boyolali.

Polisi mengungkapkan, kasus pertama terjadi di Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, dengan barang bukti 20 sak pupuk urea dan phonska. Sedangkan dalam kasus kedua, polisi menyita 20 sak pupuk bersubsidi dan 5 sak pupuk nonsubsidi di Desa Dagen, Kecamatan Jaten.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 20 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar lima miliar rupiah.

Rizki Budi Pratama, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *