Seorang pria asal Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kulon Progo atas tindak pidana penipuan secara online. Untuk mengelabui korban, pelaku menyamar sebagai customer service sehingga korban percaya dan mengikuti instruksinya hingga pelaku berhasil menyedot dana milik korban.

Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan seorang pria berinisial FW (28 tahun), asal Banyuasin, Sumatera Selatan, atas tindak pidana penipuan dengan meretas akun keuangan digital milik korban, salah satunya milik MR, korban perempuan berusia 32 tahun asal Wates, Kulon Progo.

Kejadian bermula pada 2 Maret 2024, saat MR mendapatkan telepon dari FW yang mengaku sebagai customer service (CS) dari sebuah perusahaan aplikasi e-commerce. Dalam telepon tersebut, FW menggunakan modus bahwa akun milik korban terdapat upaya peretasan, sehingga FW mendapat kepercayaan dari korban untuk menjalankan instruksi penipuan selanjutnya.

Korban mengalami kerugian sekitar 54 juta rupiah. Setelah dilaporkan, Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankan FW yang sedang berada di Palembang, Sumatera Selatan, pada 3 Maret 2025 dan menggiringnya ke Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

FW mengaku belajar secara otodidak untuk bisa berbicara di telepon layaknya seorang customer service. Untuk mendapatkan data pribadi calon korban, FW harus membayar 500 ribu rupiah guna memperoleh 1.000 akun berisi data lengkap yang ia dapatkan melalui Facebook. Atas tindakannya, FW terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Bagas, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *