YOGYAKARTA – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dan menyita lebih dari 61.000 butir pil obaya atau obat berbahaya, serta narkotika lainnya seperti ganja dan tembakau sintetis.

Inilah belasan tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Para pelaku satu per satu digelandang ke Mako Polresta Yogyakarta, Selasa siang.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, dari ke-19 pelaku yang diamankan tersebut, tiga masih di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi kasus narkoba selama 1,5 bulan, sejak 1 Februari hingga 17 Maret 2025.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 120 gram, tembakau sintetis 36,63 gram, dan pil obaya sebanyak 61.410 butir.

Ke-19 pelaku merupakan pemakai dan kurir yang mendapatkan barang secara COD, diletakkan di suatu tempat maupun melalui jasa ekspedisi setelah transaksi dengan seseorang yang masih DPO.

Saat ini, para pelaku akan menghadapi ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 tahun, 12 tahun hingga 20 tahun, atau denda mulai dari 500 juta, 5 miliar hingga 20 miliar rupiah.

Agung, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *