KULON PROGO – Salah satu anggota Ormas GRIB menjadi korban atas dugaan kasus mafia tanah atas tanah yang pernah tergugat beli sejak 2015 yang lalu, senilai 250 juta rupiah. Tanah tersebut kembali dijual oleh penggugat dengan alasan transaksi yang lalu hanya sekedar hutang piutang.
Anggota GRIB yang berstatus suami istri yakni F dan R digugat oleh pemilik tanah, IS, soal permasalahan tanah.
Kejadian ini bermula pada tahun 2015, IS hendak menjual tanah utuh dengan luas sekitar 7000 hingga 8000 meter lantaran membutuhkan uang. Setelah beberapa kali menawarkan, IS akhirnya bertemu dengan pihak tergugat, F dan R. Lalu tanah IS dipotong dan terjual 250 juta rupiah dengan luasan 4000 meter. Setelah proses pemecahan, sertifikat tanah diserahkan oleh IS kepada F dan R. Lalu sertifikat tersebut disimpan di bank, dan belum dibalik nama.
Selang beberapa tahun selanjutnya, tanah sisa IS juga laku terjual, hingga dipecah 3 kali, dan telah melalui proses balik nama dalam sertifikatnya. Namun permasalahan dimulai pada tahun 2020, dimana tanah yang telah dibayarkan oleh F dan R kembali dijual oleh IS dengan harga tanah sesuai pada tahun tersebut yang naik sebesar 10 kali lipat dibanding tahun 2015. Setelah dimintai pertanggungjawaban oleh F dan R, pihak IS ternyata menganggap proses jual beli tanah yang telah mereka lakukan 5 tahun yang lalu hanyalah proses utang piutang. Hingga pihak IS melayangkan gugatan kepada R dan F.
Bagas, RBTV.